Pemda Diberi Otoritas Menaikkan Tunjangan
BANDUNG - Ini kabar gembira bagi PNS (pegawai negeri sipil) se-Indonesia. Menteri Dalam Negeri Mardiyanto telah mengeluarkan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Salah satu isinya mengatur tentang tambahan penghasilan di luar gaji pokok. Jumlahnya bisa mencapai ratusan persen dari gaji.
"Pemda bisa memberikan tambahan penghasilan itu berdasar pertimbangan objektif dan harus mendapat persetujuan DPRD," jelas Kepala Subdit Perencanaan Anggaran Daerah Depdagri Agustinus Palembangan kepada wartawan pada acara sosialisasi PP di Bandung kemarin (17/11). Hal itu diatur dalam pasal 39 PP No 59/2007 yang disahkan akhir bulan lalu.
Menurut dia, pada peraturan sebelumnya, yakni Permendagri No 13/2006, masalah tunjangan belum diatur secara spesifik. "Akibatnya, banyak gubernur dan bupati yang ragu-ragu memberikan tunjangan. Sekarang jangan lagi," katanya.
Berapa besarnya? Agus menjawab sesuai kemampuan keuangan daerah. "Tidak ada batasan pasti. Kalau ada yang bertanya, biasanya kami contohkan Gorontalo yang bisa sampai 300 persen dari gaji pokok," ungkapnya.
Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad memang telah menerapkan sistem tunjangan tersebut di Kantor Gubernur yang dipimpinnya. PNS berprestasi diberi reward, sedangkan yang malas otomatis tak mendapat apa-apa. Kebijakan Fadel itu dinilai Depdagri efektif meningkatkan kesejahteraan PNS dan mampu menyiasati problem rendahnya gaji yang sering dikeluhkan.
Tunjangan tambahan di Gorontalo tersebut dinamakan TKD (tunjangan kinerja daerah). TKD dihitung berdasar presensi (kehadiran PNS) dan kinerja, apakah PNS bersangkutan bisa menyelesaikan tugasnya hari itu atau tidak. Seorang PNS yang bekerja baik bisa mendapatkan TKD sebesar 300 persen dari gaji yang diperoleh.
Menurut Agus, kepala daerah bisa menggunakan beberapa parameter dalam memutuskan besarnya tunjangan. "Misalnya, beban kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, atau prestasi kerja yang objektif," jelasnya.
Sebagai ilustrasi, jika gaji pokok seorang pegawai negeri golongan III-A Rp 1.200.000, kemudian mendapat tunjangan 300 persen gaji, PNS tersebut bisa mendapatkan total Rp 4.800.000. Itu melebihi gaji pokok golongan IV.
"Misalnya, dokter yang bertugas di daerah perbatasan atau daerah yang susah dijangkau sangat wajar mendapatkan tambahan," tegasnya.
Profesi lain, misalnya, perawat, guru, atau petugas penyuluh lapangan pertanian. Bila mereka bertugas di tempat terpencil, pemda bisa kreatif memberikan tunjangan berdasar kemampuan daerah.
Tunjangan istimewa tersebut juga bisa diberikan kepada PNS yang dibebani tugas-tugas melampaui beban kerja normal. "Mereka yang punya inovasi atau ide yang bagus bagi pengembangan daerah juga layak mendapat tambahan," katanya.
Selain itu, PP No 59/2007 mengatur tentang uang makan bagi PNS di daerah. Menurut Agus, Depdagri mendapatkan data, beberapa PNS di daerah cemburu karena PNS pusat mendapat tunjangan uang makan. "Masih ada daerah yang belum mengalokasikan. Misalnya, sama-sama guru, karena yang satu diperbantukan pusat, dia dapat uang makan. Yang lain, karena PNS pemda, tak dapat," ujarnya.
Pejabat asal Toraja itu mengungkapkan, besaran dan mekanisme teknis pembayaran tambahan penghasilan diatur oleh peraturan kepala daerah. "Kalau itu direspons, PNS di daerah bisa terpacu untuk berprestasi tanpa harus selalu menuntut kenaikan gaji pokok," tegasnya.
Saat dihubungi terpisah, anggota Komisi II (bidang pemerintahan) DPR Agus Purnomo menilai, langkah Depdagri tersebut merupakan terobosan yang cerdas. "Sekarang kembali kepada masing-masing kepala daerah. Aturan sudah ada, tinggal disesuaikan dengan APBD masing-masing," ungkapnya.
Meski begitu, alumnus Fisipol UGM itu meminta agar Depdagri menetapkan margin besarnya tunjangan secara lebih spesifik. "Harus adabatas atasnya. Kalau tidak, akan memicu kecemburuan," jelasnya. (rdl)
Sumber: http://id.shvoong.com/society-and-news/news-items/1707859-jawa-pos/#ixzz1PPMLZht9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar